Kapolri Ungkap Strategi Penyekatan PPKM Darurat Agar Tak Timbulkan Kerumunan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan PPKM Darurat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Hal tersebut diinstruksikan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia dan jajarnya dalam rapat video confrence (vicon) terkait implementasi lapangan PPKM Darurat.
"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Sigit memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya adalah memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.
"Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat ,14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara
Untuk pos pemeriksaan, kata Sigit, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP, atau Linmas.
Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021.
"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," ucap eks Kabareskrim Polri ini.
Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.
Baca juga: Menaker ke Pengusaha: PPKM Darurat Jangan Dimanfaatkan Untuk PHK Karyawan
Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.
"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas," kata Sigit.
Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, ojek online yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas.
Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.