Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes
Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggrebek sebuah kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Dalam penggrebegan ini, polisi berhasil mengamankan 81 orang, termasuk warga negara asing (WNA).
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para pengunjung kafe disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Tidak hanya itu, mereka juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan, termasuk juga pelarangan atas kerumunan.
Nasriadi mengabarkan mereka semua akan diancam hukuman penjara selama satu tahun.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Sementara itu, pemilik kafe, PB (48) dan AS (43) diancam pasal berlapis dengan ancamannya 6 tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Luhut Mengapa Warga Asing Masih Bisa Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat Covid-19
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Soroti Penumpukan Kendaraan di Akses Masuk Jakarta
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Hal ini lantaran, pengunjung mendatangi kafe atas undangan dari pasangan suami istri sang pemilik kafe.
Untuk diketahui, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi.
Dalam kesempatan yang sama, Nasriadi mengatakan puluhan orang tersebut didapati saat sedang berpesta di tengah upaya pemerintah melakukan pembatasan kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Saat polisi datang, Nasriadi mengabarkan puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke dan bermain billiard.
Baca juga: Hari Keempat Penerapan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Kapolda: Kondisi Tidak Separah Kemarin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.