Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes

Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes
Today Online
Ilustrasi Penangkapan - Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggrebek sebuah kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Dalam penggrebegan ini, polisi berhasil mengamankan 81 orang, termasuk warga negara asing (WNA).

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para pengunjung kafe disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Tidak hanya itu, mereka juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan, termasuk juga pelarangan atas kerumunan.

Nasriadi mengabarkan mereka semua akan diancam hukuman penjara selama satu tahun.

"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pemilik kafe, PB (48) dan AS (43) diancam pasal berlapis dengan ancamannya 6 tahun penjara.

Baca juga: Penjelasan Luhut Mengapa Warga Asing Masih Bisa Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat Covid-19

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Soroti Penumpukan Kendaraan di Akses Masuk Jakarta

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.

Hal ini lantaran, pengunjung mendatangi kafe atas undangan dari pasangan suami istri sang pemilik kafe.

Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Tangkapan layar penggerebekan Kafe Otentik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dinyatakan melanggar ketentuan PPKM Darurat. (Istimewa)

Untuk diketahui, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan.

"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi.

Dalam kesempatan yang sama, Nasriadi mengatakan puluhan orang tersebut didapati saat sedang berpesta di tengah upaya pemerintah melakukan pembatasan kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.

Saat polisi datang, Nasriadi mengabarkan puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke dan bermain billiard.

Baca juga: Hari Keempat Penerapan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Kapolda: Kondisi Tidak Separah Kemarin

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas