Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Jenis PPKM yang Diterapkan Pemerintah Saat Ini, Berikut Perbedaannya

Pemerintah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19 yang di sebagian daerah terjadi secara eksponensial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Jenis PPKM yang Diterapkan Pemerintah Saat Ini, Berikut Perbedaannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Indonesia berbeda-beda di setiap daerah.

Karenanya pemerintah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19 yang di sebagian daerah terjadi secara eksponensial.

Ketiga pendekatan tersebut yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat di Pulau Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 Kabupaten atau kota di 7 Provinsi yang berlaku 3 samapi 20 Juli 2021.

Lalu ada PPKM Mikro Pengetatan di 43 Kabupaten atau kota di 20 Provinsi yang berlaku 6-20 Juli 2021.

Serta PPKM Mikro Zonasi yang penerapannya di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Pengetatan berlaku 6-20 Juli 2021.

Ketiga pendekatan tersebut memiliki aturan yang tidak sama, karena kondisi penyebaran Covid-19-nya juga berbeda.

Adapun rinciannya yakni:

Rekomendasi Untuk Anda

PPKM Darurat

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Maksimal staf WFO.

3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).

Baca juga: Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas