Ini Daftar 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali yang Terkena PPKM Mikro Ketat Mirip PPKM Darurat
Kini ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali plus 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan memberlakukan pengetatan sesuai aturan PPKM Darurat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Mulai 6 Juli hingga 20 Juli, pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4.
Rinciannya level asesmen atas Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yakni: (a) Level 4 sebanyak 43 Kab/Kota; (b) Level 3 sebanyak 187 Kab/Kota; dan (c) Level 2 sebanyak 146 Kab/Kota.
“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatannya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro lewat keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Mendagri Revisi Aturan WFO PPKM Darurat Sektor Kritikal, Esensial dan Konstruksi, Ini Ketentuannya
Menurut Suhajar, kini ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali plus 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan memberlakukan pengetatan sesuai aturan PPKM Darurat.
Hanya saja, di luar Jawa-Bali tetap dinamakan pengetatan. Nama PPKM Darurat hanya disematkan untuk Jawa-Bali.
Berikut daftar 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi:
1. Aceh
• Kota Banda Aceh
2. Bengkulu
• Kota Bengkulu
3. Jambi
• Kota Jambi
4. Kalimantan Barat