Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Driver Ojol Pelanggar Prokes Hitung Uang Depan Hakim Untuk Bayar Denda, Hanya Punya Rp 20.000

Pengemudi ojol di Bekasi terjaring operasi yustisi protokol kesehatan hingga harus bayar denda.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Driver Ojol Pelanggar Prokes Hitung Uang Depan Hakim Untuk Bayar Denda, Hanya Punya Rp 20.000
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
Pengemudi ojol pelanggar prokes dikenakan sanksi Rp 20.000 saat sidang Operasi Yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan PPKM Darurat menjalani sidang di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).

Dari 24 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, satu di antaranya seorang driver ojek online.

Ia terjaring operasi yang digelar aparat gabungan karena tidak menggunakan masker.

Sebelumnya, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di beberapa tempat seperti restoran, perkantoran dan pusat pertokoan.

Dalam sidang, terpantau pengemudi ojol yang ikut terjaring operasi tersebut awalnya dipanggil untuk menghadap Hakim dan dikenakan sanksi.

"Rp50.000 ada enggak?" Tanya Hakim kepada pengemudi ojol yang terkena sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Mendengar pertanyaan hakim, sang pengemudi ojek online pun menjawabnya dengan suara lirih.

Sambil badannya agak membungkuk mendekat ke arah Hakim yang sedang memprosesnya, ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 50 ribu.

"Enggak ada pak," ucap pengemudi ojol dibarengi gelagat tangannya merogoh saku celana yang ia kenakan.

Mendengar jawaban pengemudi ojol, Hakim lalu berkonsultasi dengan Jaksa yang duduk di sebelahnya.

Baca juga: Perbedaan Gaya Gubernur Anies Baswedan Dengan Wagub Riza Patria Saat Sidak PPKM Darurat

Selepas itu, sang Hakim lalu memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi denda kepada pengemudi ojol sebesar Rp 20.000.

"Rp20.000 saja," kata Hakim sambil menandatangani berkas persidangan dan menyerahkan ke bagian petugas pendata.

Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim, pengemudi ojol ini tampak tidak langsung bergegas dari kursi persidangan.

Tangan kanannya kembali merogoh saku celana.

Dikeluarkan sejumlah uang pecahan Rp5.000 dari dalam dompet yang dia simpan di sakunya tersebut.

Uang lembaran Rp 5.000 itu tampak kusam.

Baca juga: Mendagri Revisi Aturan WFO PPKM Darurat Sektor Kritikal, Esensial dan Konstruksi, Ini Ketentuannya

Ia menghitung sambil kepalanya tertunduk di hadapan Hakim yang baru saja memvonisnya.

Gelagatnya sempat kikuk.

Dia hendak langsung menyerahkan uang sanksi denda ke Hakim usai menghitung pecahan Rp 5.000 sebanyak empat lembar.

"Bayarnya nanti pak di sana," ucap Hakim sambil menunjuk meja petugas pendata yang ada di bagian ujung meja sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan, total sebanyak 24 orang yang terjaring Operasi Yustisi.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Didenda Rp 5 Juta: Meski Uang Ada, Bayarnya Tetap Sesak di Hati

"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor," kata Laksmi di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan dalam sidang operasi yustisi yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Pasal 35 ayat 1 Nomor 5 tahun 2021.

"Dari 24 orang, 22 diantaranya denda sedangkan dua lagi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan," ucapnya.

Laksmi memastikan, besaran denda disesuaikan dengan kemampuan warga pelanggar.

Dalam sidang kali ini, denda paling kecil sebesar Rp20.000 sedangkan paling besar Rp300.000.

"Karena Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil."

"Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan," tegasnya.

Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejasaan dan Satpol PP Kota Bekasi menggelar operasi yustisi ke sejumlah perkantoran dan restoran yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Pantauan TribunJakarta.com, petugas mendatangi gedung perkantoran di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan sejumlah restoran atau rumah makan yang kedapatan masih melayani makan di tempat.

Tampak sejumlah senis usaha yang masih tetap beroperasi memperkejakan pegawai tanpa menerapan work from home (WFH), ada juga rumah makan yang ketahuan melayani makan di tempat.

Para pelaku usaha, pimpinan perkantoran langsung didata petugas, mereka selanjutnya diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi, pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi melalui sidang.

"Dari tanggal tiga juga kan dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," kata Abi Kamis (8/7/2021).

Abi menambahkan, proses sidang akan dilakukan secara langsung, pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dibawa dengan mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

"Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Operasi Yustisi, Ojol di Bekasi Langgar Prokes: Hitung Uang Depan Hakim, Cuma Ada Rp20 Ribu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas