Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19

Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi: Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Sejumlah terapis diamankan polisi dari dua lokasi spa tersebut.

"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

Keenam terapis pun dites kesehatan oleh petugas di lokasi.

"Satu dinyatakan positif Covid-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijat, bayangkan sudah berapa orang yang kena itu," ujar Mukti.

Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

Berita Rekomendasi

Para terapis tersebut kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Namun, Mukti menyebut keenam terapis itu berstatus sebagai saksi.

Pihak polisi kini masih mengejar pemilik dari dua tempat tersebut. Sanksi pidana akan diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.

Baca juga: Aturan PPKM di 43 Daerah Luar Jawa – Bali Diperketat

Adapun kedua tempat tersebut kini telah dilakukan penyegelan.

Mukti mengatakan para pemilik tempat itu akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

208 Perkara Diusut Polisi Selama 5 Hari PPKM Darurat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas