Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Itu PPKM? Simak Penjelasannya dan Ini Rincian Lengkap Aturannya

Simak inilah penjelasan mengenai PPKM, lengkap beserta rincian aturannya yang berlaku mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Apa Itu PPKM? Simak Penjelasannya dan Ini Rincian Lengkap Aturannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

Rekomendasi Untuk Anda

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(Tribunnews.com/Latifah/Taufik Ismail/Fahdi Fahlevi)

Berita lainnya terkait Covid-19

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas