Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sore Hari, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Ramai Lancar

Aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama jajaran Brimob dan Dishub masih melakukan pemeriksaan dan penyekatan di ruas Jalan Raya Lenteng Agung,

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Sore Hari, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Ramai Lancar
Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini arus lalu lintas di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). 

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya soal STRP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas