Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat, Kondisi Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Pagi Ini Terpantau Padat

Aparat gabungan TNI-Polri bersama jajaran Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Darurat, Kondisi Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Pagi Ini Terpantau Padat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kesepuluh penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan TNI-Polri bersama jajaran Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Ini merupakan hari kesepuluh sejak kebijakan PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli lalu guna menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, pagi ini sekira pukul 08.30 WIB kemacetan kendaraan masih terlihat.

Pengendara yang didominasi pengguna sepeda motor terlihat antre kala memasuki pos penyekatan yang lokasinya berada tepat sebelum Fly Over Tapal Kuda.

Mereka yang ingin melintas masuk ke wilayah Jakarta diminta untuk menunjukkan dokumen atau berkas yang membuktikan dirinya bekerja dalam sektor esensial maupun kritikal.

Baca juga: Arief Poyuono Sarankan Jokowi Minta Masukan Wiranto Untuk Tangani Krisis Akibat Pandemi dan PPKM

Tak lupa pengendara juga diminta untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang penggunannya sudah mulai berlaku pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pengendara juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas atau id card kepada petugas keamanan yang berjaga.

Terlihat di lokasi ruas jalan ini terbagi menjadi tiga sekat, di mana untuk sekat paling kanan dikhususkan untuk kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang mendapatkan prioritas.

Baca juga: Luhut Perintahkan Penyekatan di Masa PPKM Darurat Dilakukan Secara Tegas

Sedangkan untuk sekat tengah dikhususkan untuk pengendara roda empat, dan sekat paling kiri untuk pengendara roda dua.

Terpantau juga, dua unit kendaraan taktis (rantis) dari korps Brimob Polri masih disiagakan di lokasi.

Tak hanya itu, Polri juga menyiagakan satu unit kendaraan Pengurai Massa (Raisa) yang turut menyampaikan imbauan untuk agar masyarakat dapat membatasi mobilitas.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

Baca juga: Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas

Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas