Selama Masa PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Penumpang yang Punya SRTP
Selama pelaksanaan masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pelaksanaan masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan pemberlakuan kebijakan ini adalah tindak lanjut SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Sehubungan dengan kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan MRT Jakarta wajib membawa sejumlah dokumen, di antaranya;
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
3. Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Nantinya, petugas di setiap stasiun akan memeriksa dokumen tersebut sebagai syarat untuk naik kereta MRT.
Baca juga: TNI dan Walubi Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Massal di JI Expo Kemayoran
"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan
perjalanan," kata Pratomo dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat untuk keluar-masuk ibu kota melalui transportasi publik.
Baca juga: Retno Setyowati, Kades Cantik dan Termuda di Madiun Wafat Karena Terpapar Covid-19
Sehingga, turut membantu menurunkan penularan Covid-19 di DKI.
"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini," katanya.
Diketahui Kemenhub menerbitkan dua surat edaran (SE), Jumat (9/7/2021).
SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tindakan Anies saat PPKM Darurat: Segel Perusahaan yang Melanggar hingga Pecat 8 Petugas Dishub
Kemudian, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.
Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api comuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.