Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Salah satu pengobatan untuk pasien Covid-19 adalah dengan donor plasma konvalesen. Berikut ini syarat dan cara donor plasma konvalesen.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung - Simak syarat dan cara donor plasma konvalesen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara donor plasma konvalesen.

Indonesia masih terus berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Berbagai upaya dilakukan mulai dari pengobatan hingga vaksinasi.

Salah satu pengobatan yang dilakukan untuk pasien Covid-19 adalah dengan donor plasma konvalesen.

Dikutip dari laman UDD (Unit Donor Darah) PMI, donor plasma konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.

Baca juga: Apa Itu Terapi Plasma Konvalesen? Terapi bagi Pasien Covid-19 Gejala Berat, Ini Penjelasannya

Donor plasma konvalesen bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen.

Berita Rekomendasi

Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

- Usia 18-60 tahun

- Berat badan ≥ 55kg

- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

- Pernah terkonfirmasi COVID-19 dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

- Bebas keluhan minimal 14 hari

- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas