Akui Pernyataannya Soal Covid-19 Salah, Lois Owien Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Dokter Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Diketahui Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB.
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, nyatanya Lois Owien tidak ditahan.
Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru dr Lois: Tak Percaya Covid-19, Pakai Masker, Akui Bersalah hingga Dibebaskan Polisi
Selama diperiksa oleh penyidik, Lois Owien juga menyatakan bahwa pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut Slamet mengatakan bahwa Lois Owien telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Bareskrim Polri Tidak Boleh Hanya Periksa Dokter Lois Owien Saja
Selain itu, Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya di media sosial.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tambahnya.
Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polri Pastikan Dokter Lois Owien Masih Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Soal Covid-19
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pimpinan Komisi III DPR RI meminta polisi menuntaskan kasus Dokter Lois secara transparan kepada publik.