Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih dari 400 Ribu STRP Telah Diterbitkan Dinas PTSP DKI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta per Selasa (13/7/2021) sudah menerbitkan 42.000 permohonan kolektif perusahaan terk

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lebih dari 400 Ribu STRP Telah Diterbitkan Dinas PTSP DKI
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta per Selasa (13/7/2021) sudah menerbitkan 42.000 permohonan kolektif perusahaan terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengatakan satu permohonan kolektif rerata mencakup daftar 10 pegawai perusahaan. Sehingga jumlah total STRP yang diterbitkan mencapai lebih dari 400.000 surat.

"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000. Satu permohonan rata - rata ada sekitar 10 pegawai. Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000-an," ungkap Benny saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain menyetujui hingga menerbitkan STRP, DPMPTSP juga menolak sekitar 14.000 permohonan.

Alasan penolakan beragam, mulai dari ketidaksesuaian syarat untuk mengajukan, permohonan tidak lengkap, hingga perusahaan yang mengajukan tidak mempunya Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen

Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:

Berita Rekomendasi

- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id

- Silakan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit

- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

- Penerbitan oleh DPMPTSP

- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id

Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Syarat Registrasi STRP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas