PPKM Darurat Pupuskan Keinginan Almarhumah Dr Rosita S Noer Disemayamkan di Lemhannas
Sebelum wafat, almarhumah Rosita yang meninggal dunia pada Minggu (11/7/2021) pukul 18.00 WIB sempat mengungkapkan keinginannya untuk dapat disemayamk
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Work From Home 100 persen akibat Pandemi Covid-19, membuat keinginan Tenaga Profesional Bidang Geopolitik dan Wawasan Nusantara Lemhannas Dr Rosita S Noer, M.A tidak dapat terwujud.
Sebelum wafat, almarhumah Rosita yang meninggal dunia pada Minggu (11/7/2021) pukul 18.00 WIB sempat mengungkapkan keinginannya untuk dapat disemayamkan di Lemhannas.
Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsekal Madya Wieko Syofyan mengungkapkan almarhumah setidaknya mengatakan dua kali kepada dirinya ingin jenazahnya disemayamkan di Lemhannas.
“Beliau berharap sekali mendapat kesempatan untuk disemayamkan di Lemhannas apabila meninggal,” kata Wieko dalam keterangan resmi Lemhannas RI pada Selasa (13/7/2021).
Untuk itu Lemhannas RI menggantikan persemayaman jenazah yang seharusnya di dalam gedung Lemhannas berganti dengan lintasan terakhir ambulans.
Penghormatan terakhir diberikan di halaman Gedung Lemhannas RI pada Senin (12/7/2021) oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
Dalam kesempatan itu Agus didampingi oleh, Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Wieko Syofyan, Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P., serta Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam dan Ketahanan Nasional Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, D.E.A.
Baca juga: Tak Terbendung! Positif Covid-19 di Indonesia dalam Sehari Nyaris Tembus 50 Ribu Kasus
Upacara penghormatan jenazah yang dibawa oleh mobil ambulans tersebut hanya berlangsung sekitar 5 menit di depan Gedung Trigatra Lemhannas RI.
Agus memberi penghormatan ketika mobil ambulans yang membawa jenazah Rosita tiba, dan mengantarkan perpisahan kepada Rosita dengan terlebih dulu memberi doa kepada almarhumah.
Setelah itu, mobil ambulans meninggalkan Gedung Lemhannas menuju tempat pemakaman Tanah Kusir Jakarta.
Agus mengatakan persemayaman jenazah tak dapat dilakukan karena tak ada satu pun warga Lemhannas yang bekerja karena pemberlakuan PPKM meski Rosita pernah menyampaikan ketika ia meninggal kelak ingin jenazahnya disemayamkan di Lemhannas.
“Lemhannas tidak dapat memenuhi keinginan almarhumah. Untuk itu, bentuk persemayaman dan penghormatan terakhir kepada Dr. Rosita diganti dengan lintasan terakhir ambulans yang membawa jenazah almarhumah menuju pemakaman,” kata Agus.
Agus mengungkapkan Rosita adalah salah satu putri terbaik Lemhannas RI.
Rosita dan Lemhannas RI, kata diaz merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan.