Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa yang Bisa Menerima Terapi Plasma Konvalesen? Ini Cara Daftar & Syarat Donor Plasma Konvalesen

Cara daftar dan syarat donor Plasma Konvalesen, Penerima Terapi Plasma Konvalesen adalah penderita Covid-19 dari stadium sedang, berat dan kritis.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Siapa yang Bisa Menerima Terapi Plasma Konvalesen? Ini Cara Daftar & Syarat Donor Plasma Konvalesen
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

- Skrining atau uji saring terhadap penyakit infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis)

- Pemeriksaan skrining antibodi

- Pemeriksaan uji netralisasi antibodi

Jika Anda dinyatakan layak untuk mendonorkan plasma, maka petugas akan memberitahu Anda untuk datang kembali keesokan harinya.

2. Pengambilan dan penyimpanan darah

Untuk pengambilan plasma, petugas UDD (Unit Donor Darah) PMI akan mengarahkan Anda menuju tempat yang telah ditentukan.

Setelah melakukan beberapa persiapan, maka petugas kemudian mengambil plasma Anda dalam waktu kurang lebih 1 jam untuk proses yang disebut dengan Plasmaferesis.

Berita Rekomendasi

Proses dilakukan secara tertutup dan steril.

Anda diharapkan tetap tenang dan siap mendapatkan pelayanan serta pengawasan oleh petugas UDD PMI.

Setelah prosedur selesai, maka kemudian akan mendapatkan minuman dan makanan ringan.

Setelah istirahat selama 15-30 menit, kemudian dapat beraktivitas seperti biasa, namun tidak boleh bekerja berat selama 1x24 jam.

Pendonor sebaiknya banyak minum agar tubuh mendapatkan penggantian cairan yang hilang tersebut dalam 36 jam.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas