Tak Jadi Ditahan, Dokter Lois Owien Janji Tak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatan
Dokter Lois Owien tidak jadi ditahan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan membuat keonaran di media sosial.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien tidak jadi ditahan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan membuat keonaran di media sosial.
Ada sejumlah pertimbangan dari pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada Dokter Lois Owien.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan pihak kepolisian mengedepankan keadilan restoratif untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus dilakukan pemenjaraan.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Ia menyatakan Dokter Lois Owien juga mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Baca juga: Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi
Tersangka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap dia.
Lebih lanjut, Slamet mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter agar lebih bijak menggunakan sosial media.
Ia menuturkan, semua pihak harus bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebar Hoaks Soal Covid-19, Dokter Lois Owien Harus Bertanggung Jawab Secara Akademis dan Hukum
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Namun, Polri memberikan catatan bahwa dokter Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Terancam 10 tahun penjara
Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.