Jelang Salat Jumat, Penyekatan di Underpass Mampang Jakarta Selatan Dilonggarkan
Pos penyekatan tambahan di Underpass Mampang tepatnya di ruas jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, terpantau sepi penjagaan.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pos penyekatan tambahan di Underpass Mampang tepatnya di ruas jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, terpantau sepi penjagaan.
Terlihat petugas keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP melonggarkan titik penyekatan tersebut, jelang ibadahs salat Jumat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 11.50 WIB kendaraan dari arah Mampang menuju Kuningan, terlihat dapat berlalu lalang melintasi pos penyekatan.
Para pengendara dapat melintas tanpa adanya pemeriksaan dan penjagaan dari petugas keamanan.
Tak jarang dari mereka juga melintas ke Underpass Mampang itu dengan melewati jalur Transjakarta.
Di mana jalur tersebut merupakan akses khusus untuk tenaga kesehatan, baik dokter maupun bidan serta kendaraan dengan kepentingan darurat untuk melintas.
Baca juga: Berpacu dengan Waktu, Portugal Perluas Pembatasan Covid ke Lebih Banyak Wilayah
Seperti diketahui, ruas jalan Underpass Mampang menuju Kuningan, Jakarta Selatan ini merupakan satu dari beberapa titik penyekatan yang ditambah oleh jajaran Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh stakeholder tersebut juga telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.
Baca juga: Isolasi Mandiri di Rumah, Pasien Covid-19 Usia 70 Tahun Meninggal Dunia, Menolak Dirawat di RS
Hasilnya kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mulai Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi kedalam tiga zona.
Di mana, pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.
"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Update Corona 16 Juli 2021: Indonesia Teratas, Ini 5 Negara Dengan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi