Ditegur BPOM, PT Harsen Laboratories Hentikan Produksi dan Tarik Ivermax12 Dari Pasaran
PT Harsen Laboratories hentikan produksi Ivermax12 dan tarik kembali produk Ivermax12.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Harsen Laboratories Haryoseno meminta maaf kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait inspeksi fasilitas perusahaan dalam produksi dan distribusi Ivermectin.
Diketahui, BPOM RI telah memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12 dan perintah penarikan kembali produk Ivermax12.
Menurut Haryoseno, pihaknya bersepakat untuk menarik kembali Ivermectin dari pasaran.
Selain itu, mereka juga sepakat terkait perintah untuk menghentikan sementara produksi obat ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19 itu.
"Atas temuan dan sanksi BPOM RI kepada PT Harsen Laboratories tersebut, kami telah melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan fasilitas produksi Ivermax12 dan secepatnya melakukan penarikan kembali produk Ivermax12," kata Haryoseno dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).
Selain itu, Haryoseno menyatakan pihaknya telah membuat CAPA (Corrective Action Preventive Action).
Perseroan akan segera menyelesaikan masalah yang ditemukan oleh BPOM RI seceparnya.
Baca juga: Jokowi Harap Kontribusi BUMN Atasi Lonjakan Kebutuhan Oksigen Bagi Penderita Covid-19
"Kami akan menyelesaikan secara tuntas temuan tersebut serta secepatnya melaporkannya kepada Badan POM RI," katanya.
Sebelumnya, Badan POM menemukan sejumlah pelanggaran terkait produksi bahkan promosi obat Ivermectin PT Harsen Laboratories dengan merk dagang Ivermax 12.
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di medsos perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan nama dagang Ivermax 12," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif Corona di Indonesia Melebihi Dunia, Tingkat Kesembuhan Anjlok
Penny menjelaskan, saat melakukan sidak ke fasilitas produksi pihak menemukan sejumlah pelanggaran terkait cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan cara distribusi yang baik (CDOB).
Pertama, penggunan bahan baku dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.