Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat

Di masa pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan pelaksanaan kebijakan aturan PPKM darurat, kegiatan umat islam ini atur guna mengurangi penularan

Tayang:
Baca dan Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana pemotongan hewan kurban di pinggir rel kereta api di wilayah RW 01 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2020). 

Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Surat Edaran tersebut juga mengatur tiga poin penting.

Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentu an pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang.

Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas