Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat

Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021).

Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok.

Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Edaran yang telah ditandatangani Tito pada Minggu (18/7/2021) kemarin ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Luhut Minta Maaf soal PPKM Darurat Belum Optimal, PKS: Bagus, tapi Rakyat Perlu Aksi

Perlu diketahui, edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan PPKM.

Serta demi mencegah penyebaran Covid-19 yang tetap mengedepankan kesehatan rakyat, keselamatan rakyat, dan percepatan pemberian vaksinasi.

Berikut isi dari SE Mendagri yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id:

Berita Rekomendasi

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Baca juga: Legislator NasDem: Pemerintah Harus Evaluasi Komprehensif Sebelum Perpanjang PPKM Darurat

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca juga: Epidemiolog Tak Setuju Jika PPKM Darurat Disebut Gagal dalam Tangani Pandemi

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako, dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara:

a. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin; dan

Baca juga: DPR Usul PPKM Darurat Jangan Cuma Diperpanjang, Tapi Perluas Juga Sampai 17 Agustus

b. Memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Kelima, Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Baca juga: Ketua DPR: Diperpanjang atau Tidak, Pastikan PPKM Darurat Adalah Solusi untuk Rakyat

PPKM Darurat Tidak Mengenakkan, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Masyarakat

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diambil pemerintah semata-mata demi keselamatan masyarakat.

Ia mengatakan keselamatan rakyat adalah yang utama.

Sehingga, kebijakan yang disebutnya sebagai extraordinary tersebut harus dilaksanakan.

"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Mendagri dalam 'Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat' secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan PPKM Darurat dengan Bahasa Agama

Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).

Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.

"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," katanya.

Mendagri juga membeberkan PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Belum Terkendali, IDI Berharap Pemerintah Memperpanjang Masa PPKM Darurat

Namun, melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing.

Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Larasati Dyah Utami)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas