Pandemi Covid-19 Kian Tak Terkendali, Mahasiswa Minta Pemerintah Percepat Realisasi Bansos
Indonesia menjadi negara dengan penambahan kematian harian Covid-19 tertinggi di dunia yakni 1.092 orang, sehingga total kematian menjadi 72.489.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
"Upaya penanganan Covid-19 selama ini tidak berjalan maksimal dikarenakan orientasi penanganan pagebluk ini masih mengarah kepada pertumbuhan ekonomi. Sehingga cenderung abai terhadap kesalamatan warga negaranya,” kata Alboin.
Alboin menambahkan, pada dasarnya hukum positif di Indonesia sudah mengatur bagiamana menangani situasi pagebluk seperti ini. Hal ini bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi, pemerintah seharusnya tidak perlu melahirkan regulasi baru dalam menangani pandemi Covid-19 ini, tinggal menjalankan regulasi ini dengan baik dan benar,” jelasnya.
Menurutnya, dalam situasi yang seperti ini, hal yang tidak disentuh PPKM Darurat adalah pemberian bantuan sosial dan kepastian hidup bagi seluruh masyarakat yang terpaksa mengentikan aktivitasnya.
Padahal dalam Pasal 55 UU No. 6 tahun 2018 dinyatakan 'Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat'.
"Karena itu, proses optimalisasi anggaran yang ada di tiap-tiap Kementerian terutama di kementerian Sosial harus diarahkan untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban dari pandemi ini," tegasnya.
"Negara harus memastikan hadir bagi tiap warga negaranya sebab dalam situasi seperti inilah para pejabat kita diuji sikap ke negarawanannya,” pungkas Alboin.