Pengamat Komunikasi Sebut Istilah PPKM Darurat dan PPKM Level 4 Hanya Sebatas Perbedaan Diksi
Emrus Sihombing mengatakan istilah PPKM Darurat dan PPKM Levelisasi hanya sebatas perbedaan penggunaan diksi yang dilakukan pemerintah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM berdasarkan level yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat dapat membingungkan masyarakat.
Namun secara garis besar, Emrus mengatakan istilah PPKM Darurat dan PPKM Levelisasi itu hanya sebatas perbedaan penggunaan diksi yang dilakukan pemerintah.
"Pemakaian diksi ini yang tidak sama, namun harusnya ada yang disebut dengan mempertemukan dua diksi yang berbeda yang tentu memiliki makna yang sama," kata Emrus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).
Komunikolog itu juga menyatakan, seharusnya pemerintah dapat menjelaskan secara tegas istilah yang digunakan untuk penetapan PPKM berdasarkan level tersebut.
Itu dilakukan agar tidak timbul pertanyaan di masyarakat terkait dengan kebijakan PPKM ini.
"Levelisasi ini adalah apa yang dimaksud oleh pemerintah ini bisa jadi membingungkan. Levelisasi itu apa yang Level 4 apakah yang tertinggi atau malah yang Level ke 1 itu yang tertinggi misalnya. Nah ini harus dijelaskan," katanya.
Baca juga: Indonesia Negara Berisiko Tinggi Covid-19, Kontingen Merah Putih Dipisahkan Saat Makan Bersama
Penjelasan yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPKM levelisasi ini juga kata dia, bisa menjadi titik terang untuk masyarakat.
Sebab dengan begitu, masyarakat jadi paham, maksud ditetapkannya levelisasi pada penerapan PPKM ini.
"Dijelaskan, kalau Level 4 itu tertinggi berarti sama dengan PPKM Darurat, kalau Level 1 tertinggi berarti PPKM Level 1 itu ekual atau sama dengan PPKM Darurat sangat tergantung, jadi penjelasannya sangat diperlukan," ujar Emrus.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Positif dan Sembuh Covid-19 Menunjukkan Tren yang Baik
"Jadi utuh yang dimaksud itu kalau level 4 yang paling berat itu sama dengan PPKM Darurat jadi utuh, ini yang tidak dilakukan (penjelasan)," katanya.
Kendati begitu menurut hemat Emrus, penerapan PPKM Level 4 ini sama halnya dengan PPKM Darurat.
Hal tersebut didasari kata dia jika berkaca pada tingkatan angka. Hanya saja, pemerintah perlu memperbaiki manajemen komunikasi ke publik.
Itu dirasa perlu, agar publik tidak bertanya-tanya dengan kebijakan yang notabene nya diterapkan di masa darurat seperti saat ini.
Baca juga: Viral Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa, Dirampas dari Keranda Lalu Dibawa Menggunakan Pikap