Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Sektor Non Esensial WFH 100 Persen, Mall Ditutup
Berikut daftar lengkap aturan PPKM Level 4 yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Ibukota Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang masuk dalam cakupan wilayah PPKM Level 4.
Sejumlah aturan pun telah disiapkan untuk menerapkan PPKM Level 4.
Di antaranya ada kebijakan tentang aktivitas perkantoran di sektor non esensial yang diharuskan work from home (WFH) 100 persen.
Hingga kebijakan penutupan pusat perbelanjaan atau mall.
Berikut daftar lengkap aturan PPKM Level 4 yang berlaku di DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Ibukota Jakarta Nomor 925 Tahun 2021:
Baca juga: Epidemiolog: PPKM Darurat Mustahil Turunkan Kasus, Jika Tidak Ada Strategi Esktrem Dari Pemerintah
Kegiatan pada Tempat Kerja atau Perkantoran
Pada kegiatan perkantoran terutama sektor non esensial, Pemprov DKI mewajibkan untuk WFH 100 persen.
Sementara sektor esensial keuangan dan perbankan dibolehkan work form office (WFO) 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan prokes yang ketat.
Selanjutnya sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19, diperbolehkan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
Sektor esensial industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO 50 persen hanya di fasiltas produksi dan WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi dengan penerapan prokes yang ketat.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Ingatkan Jangan Terlalu Dini Terapkan Relaksasi PPKM
Sektor esensial pemerintahan yang berikan pelayanan publik diperbolehkan WFO 25 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan diperbolehkan WFO 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
Sementara sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, distribusi kebutuhan pokok dan lain-lain, diperbolehkan WFO 100 hanya pada fasilitas produksi serta WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi dengan penerapan prokes yang ketat.
Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apakah Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Berubah?
Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Kebutuhan Sehari-hari