Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Satgas Soal Selebgram yang Gagal Terbang Karena Tidak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan RT/RW

Video salah seorang Selebgram yakni Gebby Vesta yang marah-marah karena gagal terbang sempat viral.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kata Satgas Soal Selebgram yang Gagal Terbang Karena Tidak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan RT/RW
Ist
Gebby Vesta yang baru saja merilis bisnis barunya yang berupa produk kosmetik bernama VESTABEAUTE 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Video salah seorang Selebgram yakni Gebby Vesta yang marah-marah karena gagal terbang sempat viral.

Ia marah karena harus menunjukkan surat keterangan RT/RW, padahal telah mengikuti vaksinasi dan surat bebas Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa untuk mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Iduladha dari18 sampai 25 Juli 2021, pihaknya menambah aturan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Hari Ini, TPU Rorotan Sudah Memakamkan 50 Jenazah Covid-19

Penambahan aturan tersebut yakni perjalanan hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.

"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi utuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (22/7/2021).

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Vino, Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu setelah Ayah dan Ibunya Meninggal karena Covid-19

Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021 diantaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.

'Sehingga ini sifatnya penebalan kebijakan," pungkasnya.

Sebelumnya selebgram Gebby Vesta marah-marah karena tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/7/2021).

Gebby Vesta mencak-mencak karena diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

Baca juga: Viral Puluhan Warga Ambil Paksa Janazah Corona di Deliserdang, Mamakku Sakit Jantung Bukan Covid

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta dalam akun Instagramnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas