Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali
Warta Kota/Nur Ichsan
Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption *** 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021.

Terdapat 95 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 3 di 7 Provinsi Jawa-Bali.

Penerapan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk diketahui apabila sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah. Artinya daerah yang situasi pandeminya level 3 akan menerapkan PPKM level 3 dan daerah yang situasi pandeminya level 4 akan menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Kurangi Gimmick Atasi Covid-19

Adapun aturan rinci PPKM Level 4 diantaranya yakni:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

BERITA REKOMENDASI

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada:

1) Sektor Esensial:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina; dan e. industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: Perdana Menteri Tunisia Dipecat dan Parlemen Diskors, Imbas Demo Penanganan Covid-19

Kegiatan tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan: untuk hutuf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; untuk hirif c) fan e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca juga: Login farmaplus.kemkes.go.id, Cek Obat Terapi Covid-19 di Apotek Wilayah Jakarta hingga Semarang


3) Sektor Kritikal seperti:

a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas