Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Izinkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Gunakan Tes Antigen untuk Pelacakan Kasus Covid-19

Kemenkes mengizinkan daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 enggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen untuk tracing

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkes Izinkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Gunakan Tes Antigen untuk Pelacakan Kasus Covid-19
Tribunnews/Herudin
ilustrasi:Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Selain itu tes antigen juga dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Baca juga: Polisi: Tidak Ada Pelonggaran Pos Penyekatan di Lenteng Agung

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

Baca juga: Infeksi Covid di Antara yang Tak Divaksinasi Melonjak, Pakar Sebut AS Menuju ke Arah yang Salah

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya yang diterima.

Baca juga: PT KAI: Pelanggan yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen

Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu diharapkan, kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa PPKM ini.

Tes Antigen Negatif Dilanjutkan Tes PCR di Hari Kelima

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).

Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Hasil Tes Antigen Negatif Wajib Karantina

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas