Mekanisme Penerapan Pos Penyekatan di Jakarta dan Sekitarnya Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Sambodo menyebut kalau pada penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini, mekanisme peraturan penyekatan di seluruh pos yang sudah dibuat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 yang dimulai pada Minggu 25 Juli kemarin hingga 2 Agustus mendatang.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu malam.
Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme penerapan pos-pos penyekatan di Jakarta dan sekitarnya.
Sambodo menyebut kalau pada penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini, mekanisme peraturan penyekatan di seluruh pos yang sudah dibuat, secara garis besarnya sama.
"Gak ada yang berbeda. Masih sama (mekanisme kebijakannya)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Dengan begitu berarti kata Sambodo, setiap pengendara yang pengin melintas seluruh posko penyekatan tetap harus membawa persyaratan yang diwajibkan.
Adapun persyaratan tersebut yakni, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang masuk dalam kategori pengecualian bisa menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Tak hanya itu, para pekerja juga diminta untuk setidaknya menunjukkan kartu identitas (Id Card) yang bersangkutan bekerja pada kedua sektor tersebut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Legislator PKS: Fokus Kendalikan Kasus, Hindari ABS
Di akhir, Sambodo mengatakan, pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku hinga 2 Agustus ini, pihak kepolisian akan menerapkan segala aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan begitu berarti, setiap kebijakan yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan di setiap posko penyekatan.
"Kita melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Level 4," imbuhnya.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, BSU hingga Bantuan Tunai PKL
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah secara resmi menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai pada Minggu (25/7/2021) kemarin hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Adapun dalam penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.
"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: Aturan Lengkap Operasional Usaha Kecil Saat Penerapan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021
Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.