Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengaturan Wilayah PPKM Darurat Level 4 dan 3 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali

Presiden mengatakan dalam 24 hari PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, perkembangan penyebaran pandemi membaik, namun belum terlalu signifikan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengaturan Wilayah PPKM Darurat Level 4 dan 3 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pelajar SMA N 1 Semarang menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dari tenaga kesehatan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (14/7/2021). Selain pelajar SMA N 1 Semarang, vaksinasi juga dilaksanakan di SMP N 3 Semarang, SMP N 2 Semarang, SMP N 15 Semarang, dan SMP N 32 Semarang. Untuk pelaksanaan vaksinasi pelajar SMP semua di pusatkan di SMP N 3 Semarang. BIN Jawa Tengah memberikan bantuan 3000 vaksin untuk pelajar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 lewat pernyataan Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Pemerintah masih menggunakan istilah ‘level 1 hingga 4’ dalam perpanjangan PPKM ini.

Presiden mengatakan dalam 24 hari PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, perkembangan penyebaran pandemi membaik, namun belum terlalu signifikan.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi covid-19, laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," kata Presiden Jokowi pada konferensi pers.

Baca juga: Satgas Covid-19 Ajak Umat Beragama Turut Terlibat Menangani Pandemi Covid-19

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) pada Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah Jawa dan Bali.

Adapun DKI Jakarta, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Pemprov Jambi Segera Sulap Hotel Milik Influencer Ini Jadi Hunian Isoman Covid-19

Berita Rekomendasi

Banten, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan untuk level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Jawa Barat, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

Sedangkan untuk Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Baca juga: Panglima TNI Imbau Warga Solo yang Bergejala Covid-19 Segera Ke Tempat Isolasi Terpusat Terdekat

Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

Sedangkan untuk level 4 yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

Bali, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

Sedangkan level 4 yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas