Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri dengan Ketentuan PPKM Level 1-4: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut syarat dan aturan perjalanan orang dalam negeri baik antarkota maupun jarak jauh di masa PPKM Level 4.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri dengan Ketentuan PPKM Level 1-4: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi perjalanan dalam negeri | Calon penumpang menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Terminal Leuwipanjang akan menutup layanan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu peniadaan mudik dari 22 April-24 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sementara saat ini angkutan bus di Terminal Leuwipanjang menjelang penutupan layanan angkutan kondisinya sepi penumpang, bahkan beberapa bus ada yang membatalkan perjalanan karena jumlah penumpang hanya sedikit tidak bisa menutup operasional bus dan setoran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Masyarakat memang masih diperbolehkan untuk bepergian di wilayah Indonesia.

Namun yang perlu diketahui, ada aturan yang ditetapkan pemerintah terkait ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa PPKM Level 4.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Level 1-4

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, regulasi tersebut telah disesuaikan dengan aturan PPKM Level 4.

Berlaku efektif mulai 26 Juli 2021 kemarin, hingga waktu yang belum ditentukan.

Selanjutnya jika diperlukan ketentuan perjalanan dalam edaran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan adanya perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga.

Baca juga: Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito. (Kanal Youtube BNPB Indonesia)

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” kata Ganip dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Selasa (27/7/2021).

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh angka positif harian kasus Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan angka yang signifikan.

Tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat juga masih terbilang rendah.

Baca juga: Ini Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 4

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah."


"Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku.

Berikut syarat dan aturan perjalanan orang dalam negeri baik antarkota maupun jarak jauh di masa PPKM Level 4:

Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Untuk Kategori PPKM Level 3 dan Level 4

- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Syarat dan Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Untuk Kategori PPKM Level 1 dan Level 2

- Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan

Namun diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Serta pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas