Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emil Dardak Coba Langsung Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit yang Tuai Polemik: Seharusnya Cukup

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak turun tangan langsung mensosialisasikan Instruksi Kemendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan 3.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Emil Dardak Coba Langsung Aturan Makan di Tempat Selama 20 Menit yang Tuai Polemik: Seharusnya Cukup
Wartakota/Nur Ichsan
SILATURAHMI - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Redaksi Tribunnews Grup di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak turun tangan langsung mensosialisasikan Instruksi Kemendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa dan Bali, Senin (26/7/2021).

Diketahui dalam Instruksi Kemendagri poin F butir pertama mengatur tentang warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat.

Namun dengan aturan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi waktu makan maksimal 20 menit.

Emil mengaku penasaran dan ingin mencoba merasakan makan di warung dengan aturan pembatasan waktu 20 menit tersebut.

Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri dengan Ketentuan PPKM Level 1-4: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Makan di Warung 

Mengingat akhir-akhir ini aturan makan di tempat selama 20 menit tersebut banyak mendapatkan komentar dari publik.

Banyak juga warga menanyakan siapa nantinya yang akan menghitung waktu makannya.

Emil pun menegaskan yang menghitung waktu makan adalah diri sendiri, tergantung kemauan sendiri untuk bisa tertib atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

"Saya pengen coba, bagaimana kita melakukan ini karena kan banyak yang beranggapan siapa yang akan menghitung waktunya. Yang menghitung diri kita sendiri, mau tertib atau tidak."

"Karena kesempatan ini dibuka agar warung makan dapat melayani makan di tempat," kata Emil dalam unggahan video di akun Instagram resminya @emildardak, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Polda Metro: Tidak Mungkin Polisi Tungguin Orang Makan di Warung

Waktu 20 Menit Seharusnya Cukup

Menurut Emil, waktu makan selama 20 menit seharusnya cukup, agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Setelah mencoba langsung, Emil pun bisa makan di warung dengan pembatasan waktu 20 menit seperti aturan yang tertuang dalam Instruksi Kemendagri.

Emil pun mengaku dirinya memang selalu makan agak cepat, sehingga iya bisa selesai makan dengan waktu 20 menit.

"Waktu 20 menit itu seharusnya cukup. Biar cepet dan dapat meminimalisir penyebaran. Saya memang makannya agak cepet si," terang Emil.

Baca juga: Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi

Lebih lanjut Emil menuturkan, ada yang mempertanyakan jika makanan yang dipesan harus dimasak dulu, lalu bagaimana penghitungan waktunya.

Emil menjawab seharusnya hitungan waktu belum dimulai saat makanan sedang dimasak.

Sehingga pemesan bisa menunggu di luar atau di tempat lain.

Pada saat masakan sudah siap, baru pemesan masuk ke warung dan makan dalam hitungan 20 menit.

Baca juga: Aturan Makan 20 Menit, Ketua DPR Puan Minta Pemerintah Jelaskan

Tak lupa, Emil pun mengingatkan yang harus dihindari saat makan adalah membuka masker untuk mengobrol dan merokok.

Karena bisa menjadi potensi penyebaran Covid-19.

"Ada pertanyaan ini bagaimana kalau makan yang di pesan harus dimasak dulu. Harusnya hitungan waktunya belum dimulai, kita bisa tunggu di luar atau tempat lain."

"Setelah masakan siap baru kita masuk untuk makan dan hitungan 20 menit dimulai. Yang dihindari adalah kalau kita sedang makan kita buka masker, ngobrol dan ngerokok ini bisa terjadi potensi penyebaran," pungkas Emil.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas