Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Obat Terapi Covid-19 Dilarang Digunakan di Rumah, Hanya Boleh di Rumah Sakit

Selain ketiga obat tersebut, obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Oseltamivir, Favipiravir penggunaannya harus diberikan dengan resep dokter

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Obat Terapi Covid-19 Dilarang Digunakan di Rumah, Hanya Boleh di Rumah Sakit
Tribun Palu
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, obat terapi Covid-19 seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra tidak dapat digunakan individu di rumah, melainkan hanya dapat digunakan di rumah sakit.

Menkes menjelaskan alasannya karena obat terapi ini berjenis obat suntik dan harganya tergolong mahal.

Ia mencontohkan Actemra, obat  yang sangat terkenal karena harganya di pasaran berkisar 50-an juta sampai ratusan juta rupiah, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,'' ujar Menkes dalam keterangaan pers virtual, Senin (26/7).

Baca juga: Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan COVID-19

Ketiga obat ini menjadi rebutan di dunia dan sangat bergantung kepada ekspor.

Dan Indonesia belum bisa memproduksi sendiri obat-obatan itu.

"Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti disampaikan, tiga obat ini direncanakan datang pada Agustus mendatang.

“Saya sampaikan rencananya untuk Remdesivir Juli ini akan datang, kita bisa impor 150 ribu dan Agustus kita akan impor 1,2 juta. Sekarang kita sudah dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri,'' ucap Menkes.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Amerika, Warga Diminta Pakai Masker Lagi Meski Sudah Divaksin

Selain ketiga obat tersebut, obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Oseltamivir, Favipiravir penggunaannya harus diberikan dengan resep dokter.

Masalahnya banyak masyarakat yang membeli obat-obat tersebut untuk dijadikan stok di rumah.

Padahal obat-obat itu seharusnya dipakai sebagai resep untuk orang yang sakit.


''Jadi kami minta tolong agar biarkan obat ini benar-benar dibeli oleh orang yang membutuhkan bukan dibeli untuk kita sebagai stok," kata Menkes Budi.

Tindak Tegas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas