KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Dipublikasikan
Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK. ini sekelumuit soal sumbangan dua triliun tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Network, Ilham Rian - Dennis Destryawan
TRIBUNNEW.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.
Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi kepada Tribun Network, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Ini Mekanisme Pencairannya
Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Namun demikian, ucap Ipi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.
Baca juga: Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Akidi Tio Geluti Bisnis di Bidang Ini
Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.
Ipi berujar melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. "Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.
Baca juga: Mencari Jejak Akidi Tio di Kota Langsa, Penyumbang Rp 2 Triliun Untuk Tangani Covid-19 di Sumsel
Mesti Diawasi Ketat dan Berlapis
Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indrarti menyampaikan pengelolaan dana hibah Covid-19 Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio harus diawasi ketat dan berlapis dalam pengunaannya.
"Tercatat dan diawasi ketat secara berlapis oleh Polri dan BPK," ucap Poengky.