Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Dipublikasikan

Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK. ini sekelumuit soal sumbangan dua triliun tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Dipublikasikan
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Network, Ilham Rian - Dennis Destryawan

TRIBUNNEW.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengelolaan dana hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio agar transparan.

Mendiang pengusaha Akidi Tio memberikan bantuan uang tunai Rp 2 triliun lewat keluarganya untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bantuan tersebut dikategorikan sebagai hibah yang sudah ada ketentuan hukumnya.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hibah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sepanjang hibah atau bantuan dari masyarakat ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya, yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ipi kepada Tribun Network, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Ini Mekanisme Pencairannya

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). (Dok Polda Sumsel)

Ipi menerangkan sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Namun demikian, ucap Ipi, lembaga atau instansi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi

"Dan, sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, KPK mengimbau kepada institusi yang menerima hadiah, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya kepada masyarakat," imbuh Ipi.

Baca juga: Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19, Akidi Tio Geluti Bisnis di Bidang Ini

Ipi menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Resmi No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.

"Untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan setiap bantuan yang diterima, instansi dapat memanfaatkan situs resmi lembaganya," kata Ipi.

Ipi berujar melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah. "Hal ini juga sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," sambungnya.

Baca juga: Mencari Jejak Akidi Tio di Kota Langsa, Penyumbang Rp 2 Triliun Untuk Tangani Covid-19 di Sumsel

Mesti Diawasi Ketat dan Berlapis

Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indrarti menyampaikan pengelolaan dana hibah Covid-19 Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio harus diawasi ketat dan berlapis dalam pengunaannya.

"Tercatat dan diawasi ketat secara berlapis oleh Polri dan BPK," ucap Poengky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas