PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Angka Kasus Covid-19 Dalam 7 Hari Terakhir
Pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 untuk Jawa-Bali akan berakhir ini, Senin (2/8/2021). Masyarakat masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4 untuk Jawa-Bali akan berakhir ini, Senin (2/8/2021).
Masyarakat pun menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya setelah pelaksanaan PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali.
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama delapan hari, Minggu (25/7/2021)
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut berlangsung dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) lalu.
Dalam pelaksanaan PPKM level 4, pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Hari Ini, Berikut Fakta Terkini Kasus Covid-19 di DKI Menurut Anies
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi.
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.
Baca juga: Berakhir Besok, Anies Baswedan: Ini Bukan Perkara PPKM Level 4 Tapi Soal Keselamatan
Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.
Lalu bagaimana perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia selama pelaksanaan PPKM Level 4 dalam sepekan terakhir?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.