Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR 96 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Surakarta, Yogyakarta, hingga Denpasar

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agsutus 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR 96 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Surakarta, Yogyakarta, hingga Denpasar
Tribunnews.com/Fandi Permana
Situasi lengang di Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, Senin (2/8/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Awalanya kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai sejak 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir hingga 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.

Namun kebijakan tersebut telah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Terakhir diperpanjang hingga 3 Juli 2021 lalu, hingga kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021, seiring dengan masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia.

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif, hingga tingkat kesembuhan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."

"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.

Lantas berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dikutip dari Inmendagri No 27 Tahun 2021

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas