BREAKING NEWS: Kasus Positif Covid Naik Lagi, Bertambah 33.900, Pasien yang Sembuh 31.324 Orang
Kasus positif Covid-19 di Indonesia hari Selasa (3/8/2021) bertambah sebanyak 33.900 kasus.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus positif Covid-19 di Indonesia hari Selasa (3/8/2021) bertambah sebanyak 33.900 kasus.
Jumlah ini naik jika dibanding dengan hari Senin (2/8/2021) yang sebanyak 22.404 kasus.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI hingga pukul 12.00 WIB, secara total tambahan kasus covid-19 di Indonesia menjadi 3.496.700 orang.
Adapun untuk kasus sembuh juga bertambah sebanyak 31.324, sehingga menambah jumlah akumulasi kasus sembuh menjadi 2.873.669.
Sementara yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.598 orang. Total akumulasinya menjadi 98.889.
Baca juga: Redam Laju Kematian, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Covid-19
Tunjukkan Surat Vaksinasi Covid-19
Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mewajibkan para pekerja untuk membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menanggapi selebaran kertas bertuliskan, "YTH Per 3 Agustus 2021, bagi yang masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, ".
"Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di Pusat Perbelanjaan dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup ataupun beroperasional secara terbatas," ujar Alphonzus kepada Tribunnews.com, Selasa (3/8).
Menurut Alphonzus, tidak semua pusat perbelanjaan menerapkan aturan tersebut. Lantaran, masih ditutup. Jikapun beroperasional, sangat terbatas. Sebab, pengunjung masih tidak diperkenankan ke mal.
Baca juga: Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.
"Tidak semua Pusat Perbelanjaan memberlakukannya, ada beberapa saja yang memberlakukannya. Misalnya, Pondok Indah Mall dan Lippo Mall Puri," katanya.
Diketahui daerah yang tetap masuk dalam pembatasan aktivitas level tertinggi atau level 4 tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, berikut daerah-daerah penyangganya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.