Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru tentang pedagang dan pengunjung warung wajib sudah divaksin Covid-19.
Selain itu, pengunjung dan karyawan warung makan diminta untuk menunjukkan surat bukti telah divaksin Covid-19.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati.
Pengelola pun bisa dikenai sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksin.
Baca juga: Cerita Warga Bekasi Gagal Divaksin Karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung tersebut.
Riza mengatakan aturan wajib vaksin tersebut diberlakukan bagi pengelola warung dan para pengunjung.
Aturan ini juga sudah diinformasikan oleh Dinas Pariwisata Jakarta sejak seminggu lalu.
Riza meminta warga Jakarta bisa menaati aturan tersebut.
"Jadi itu sudah diberlakukan wajib vaksin itu bagi pengelola warung, kemudian restoran juga pengunjung. Itu melalui Surat Dinas Pariwisata, sudah seminggu lalu kami keluarkan."
"Kami minta semua warga bisa patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab," kata Riza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap akan Dapat Vaksin Covid-19
Lebih dari 7,6 Juta Warga Jakarta Sudah Divaksin
Lebih lanjut Riza menegaskan, aturan ini diberlakukan semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan data, 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal belum divaksin.
Warga yang sudah divaksin juga bisa menambah kekebalan tubuh serta mengurangi paparan Covid-19 secara signifikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.