Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Terbitkan Kepgub Tentang PPKM, Pengunjung dan Pegawai Mal di DKI Jakarta Wajib Sudah Vaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Terbitkan Kepgub Tentang PPKM, Pengunjung dan Pegawai Mal di DKI Jakarta Wajib Sudah Vaksin
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Anies Baswedan 3 Agustus 2021.

Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan Anies Baswedan tersebut mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.

Berdasarkan aturan tersebut, kewajiban vaksinasi bagi warga yang beraktivitas di DKI berlaku lintas sektor, mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran, kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, konstruksi, kegiatan pada area publik, hingga kegiatan pada moda transportasi.

Seluruhnya baik itu pekerja, petugas, pengendara, pengunjung maupun pengguna wajib sudah divaksinasi.

Pegawai dan pengunjung mal

Dilansir dari kompas.tv, dalam peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

BERITA TERKAIT

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, dikutip Kamis (5/8/2021).

Meskipun begitu, saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta.

Anies menjelaskan, akses masuk mal hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Baru, Warga yang Beraktivitas di DKI Harus Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin

"Maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," tulis Anies.

Toko hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas total dan didukung protokol kesehatan yang ketat.

Selain mal, Anies juga mewajibkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama bagi warga yang hendak beraktivitas di setiap sektor.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

Baca juga: Stafsus Mensesneg Sebut Gubernur Anies Puji Kebijakan PPKM Pemerintah

Adapun masyarakat yang telah divaksinasi, dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," kata Anies.

Tidak Gantikan 3M

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan meskipun telah menjalani vaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Karena, kata dia, vaksinasi bukan menggantikan protokol kesehatan tapi melengkapinya.

"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M, karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (3/8/2021).

Wiku mengatakan persyaratan kartu vaksinasi sudah dipakai sebagai satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Satgas Covid-19 Luruskan Hoaks Vaksin Picu Kematian dan Mutasi Baru Corona

Kartu vaksinasi juga dipertimbangkan diterapkan pada sektor lainnya.

Wiku mengatakan dalam menetapkan kebijakan Covid-19 perlu adanya pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kondisi kasus terkini pandemi.

Selain itu, mempertimbangkan kondisi di daerah penyangga atau nasional.

"Karena mobilitas antar daerah masih terjadi, dan dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko, maka vaksinasi nasional menjadi prioritas pemerintah," ujarnya. (kompas.tv/ tribunnews.com/ danang/ taufik/ Hasya Nindita)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Catat! Pengunjung dan Pegawai Mal di DKI Jakarta Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas