Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Industri Berbasis Ekspor Kini Boleh Masuk Kantor 100 Persen 

"Untuk industri esensial berbasis ekspor Minggu ini harus segera disusun semua prokes. Agar mulai pekan depan bisa dioperasikan."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pekerja Industri Berbasis Ekspor Kini Boleh Masuk Kantor 100 Persen 
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 10-16 Agustus 2021.

 Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang merupakan Penanggungjawab PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar dalan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (9/8/2021).

Hanya saja dalam penerapan PPKM Level empat kali ini terdapat sejumlah perubahan aturan. Di antaranya industri sektor esensial berbasis ekspor dapat bekerja dikantor WFO 100 persen.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor Minggu ini harus segera disusun semua prokes. Agar mulai pekan depan bisa dioperasikan di kota (yang) PPKM level 4,  100 persen staf," kata Luhut.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Syarat

Hanya saja meski diperbolehkan 100 persen staf bekerja di kantor, namun kata Luhut harus dibagi ke dalam dua shift dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Minimal dibagi dalam dua shift," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pada aturan sebelumnya sektor esensial berbasis ekspor hanya diperbolehkan beroperasi satu shift dengan maksimal staf yang bekerja di kantor 50 persen, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Selain pada sektor Industri berbasis ekspor, perubahan aturan PPKM Level 4 dalam sepekan ke depan juga dilakukan pada tempat ibadah dan sektor perbelanjaan atau mall.

Di antaranya tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 di Jawa-Bali kini boleh menggelar Salat berjamaah dengan pembatasan kapasitas.

"Penyesuaian Di level 4 dilakukan juga tempat ibadah dalam perpanjangan," kata Luhut.

Luhut mengatakan mulai 10 Agustus besok, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen. Pada aturan sebelumnya,  wilayah dengan kategori level 4, dilarang menggelar ibadah berjamaah.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali

"Mulai 10 agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," katanya.

Selain itu dalam penerapan PPKM level 4 ke depan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup

"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.

"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas