Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya

anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya
/Jeprima
Pedagang saat menunggu pembeli di kios ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima 

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

Itulah aturan baru saat PPKM Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas