Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Vaksinasi tapi Belum Menerima Sertifikat Vaksin? Ini Solusi dari Kemenkes

Sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin? Berikut solusinya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sudah Vaksinasi tapi Belum Menerima Sertifikat Vaksin? Ini Solusi dari Kemenkes
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin? Berikut solusinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin? Berikut solusi yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Sejumlah pelonggaran mulai dilakukan secara bertahap, diantaranya akan dibukanya mall dan pusat perdagangan.

Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk pusat perbelanjaan di wilayah-wilayah level 4 yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Mall di wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan ketat.

Namun anak berumur dibawah 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan.

Ketentuan yang berlaku yakni pengunjung yang dapat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan hanyalah yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Mall di 4 Kota Besar Ini Sudah Boleh Buka, Ini Syarat Masuk Bagi Pengunjungnya

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa dan Bali 10-16 Agustus 2021 Beserta Daftar Wilayahnya

Berita Rekomendasi

Namun bagaimana jika seseorang sudah melakukan vaksinasi namun belum mendapat sertifikat vaksin? Bagaimana pula jika sudah menerima vaksin namun ternyata ada kekeliruan pada data di kartu vaksin?

Seperti diketahui, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapat bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut bisa diunduh melalui berbagai cara, yakni situs PeduliLindungi.id maupun lewat aplikasinya.

Selain itu juga bisa dengan mengklik link yang dikirim melalui SMS bernomor 1199.

Namun jika sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin, masyarakat bisa menyampaikan kendala tersebut melalui email.

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Daftar Risiko Tinggi, Pemerintah Upayakan Tambah Jumlah Vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya @kemenkes_ri menjelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa mengirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id.

Email tersebut dikirim dengan format:

  1. Nama lengkap sesuai KTP
  2. NIK
  3. Tanggal Lahir
  4. Nomor HP
  5. Alamat
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas