Tolak Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas Warga, Ganjar: Tidak Adil, Enggak Enak Sama Rakyat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menolak penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat pelonggaran aktivitas warga.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menolak penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat pelonggaran aktivitas warga.
Ganjar menilai pelaksanaan vaksinasi masih rendah dan masih belum menyentuh semua warga.
Sehingga menurutnya, penggunaan syarat sertifikat vaksin ini tidaklah adil.
Bahkan seakan-akan warga yang sudah divaksin ini seperti mendapatkan prioritas utama untuk bepergian.
Untuk itu Ganjar pun merasa tidak enak kepada rakyat.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Selidiki Dugaan Suntikan Vaksin Kosong di Pluit yang Viral di Media Sosial
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit."
"Rasa-rasanya mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat," kata Ganjar dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).
Meski demikian Ganjar tak menampik jika kartu vaksin bisa diterapkan sebagai syarat bepergian, tapi tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun Ganjar merasa untuk sekarang ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan persyaratan sertifikat vaksin ini.
"Kalau itu mau dijadikan syarat sebenarnya kalau kita mau yang belum divaksin bisa saja dengan menerapkan prokes ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk dilakukan, sebenarnya kita bisa menyiapkan diri. Karena leveling sudah turun," pungkasnya.
Baca juga: Masuk Mal Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Hari Ini Seluruh Mall di Kota Semarang Diizinkan Beroperasi
Dilansir Tribun Jateng, pemerintah telah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mall di Kota Semarang untuk dibuka, mulai hari ini Selasa (10/8/2021).
Untuk itu Satpol PP Kota Semarang mulai melaksanakan pengecekan terhadap para pekerja di mall.
Pengecekan dilakukan untuk mendata para pekerja di pusat perbelanjaan telah memiliki kartu vaksinasi atau belum.
Hal itu dilakukan, lantaran kartu vaksinasi menjadi syarat untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 50 Juta Orang
Setelah melakukan pengecekan, petugas masih menemukan beberapa pekerja di Paragon Mall Semarang yang belum melaksanakan vaksinasi atau tidak memiliki kartu vaksinasi.
Bahkan petugas sempat beradu argumen untuk menyampaikan aturan tersebut.
Ditemukannya pekerja yang belum mengikuti vaksinasi dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
"Dalam pendataan kami menemukan hal itu, namun hanya beberapa. Dan kami berikan sosialisi," jelasnya, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 Belum Genap 3 Bulan, Bolehkah Disuntik Vaksin? Ahli Beri Penjelasan
Fajar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola mall agar para pekerjanya bisa segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
Karena peraturan wajib vaksinasi ini sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2021, tetang diperbolehkannya pembukaan pusat perbelanjaan, tapi tetap dengan pesyaratan.
Persyaratan yang dimaksud Fajar, yaitu sudah mengikuti vaksinasi dan menunjukan buktinya, serta membatasi jumlah pengunjung dan usia 12 hingga 70 tahun yang diperbolehkan masuk mall.
"Peraturan itu juga menjadi dasar pembukaan 10 mall yang ada di Kota Semarang. Untuk awal hanya mall yang boleh buka, jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Tempat hiburan dan wisata belum ada arahan untuk dibuka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Budi Susanto)