Mall Boleh Dibuka, tapi Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi, Ganjar: Ini Aturan Enggak Adil
Setelah PPKM Level 4 kembali diperpanjang, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mall kembali dibuka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mall kembali dibuka.
Namun, pembukaan mall ini hanya diperbolehkan dilakukan di empat kota, satu di antaranya adalah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Untuk bisa masuk mall, pengunjung harus sudah vaksinasi atau memiliki sertifikat vaksin.
Menanggapi peraturan baru tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall ini tidaklah adil.
Baca juga: Masuk Mall Pakai Swab Antigen, Deddy Sitorus: Itu Kebijakan yang Aneh
Karena, masih banyak masyarakat yang belum mendapat vaksin Covid-19 lantaran terkendala stok yang kurang.
"Saya menyampaikan ini aturan enggak adil, karena banyak masyarakat yang ingin segera divaksin. Maka saya katakan ini tugas kita, kami pemerintah untuk segera menyiapkan vaksin lebih banyak dan mempercepat."
"Karena masyarakat juga butuh. Kalau yang lain sudah divaksin, saya kepengen divaksin tapi kok saya belum dapat bagaimana," kata Ganjar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Masuk Mall Wajib Pakai Sertifikat Vaksin? Berikut Cara Download Sertifikat Melalui PeduliLindungi
Untuk itu Ganjar berharap kebijakan percepatan vaksinasi bisa segera dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan akses dan kesempatan yang sama untuk vaksinasi.
"Nanti kita harapkan kebijakan percepatan vaksinasi bisa dilakukan dan lebih banyak masyarakat yang punya akses dan kesempatan yang sama dengan yang lain," pungkasnya.
Baca juga: Mall di 4 Kota Besar Ini Sudah Boleh Buka, Ini Syarat Masuk Bagi Pengunjungnya
Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan soal syarat vaksinasi Covid-19 untuk pengunjung mall atau pusat perbelanjaan.
Kebijakan itu diputuskan pemerintah dengan mempertimbangkan prioritas keselamatan masyarakat.
Meskipun, program vaksinasi masih terus berjalan hingga tercapainya target sasaran.
Wiku menyebut, kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Akan Dijadikan Syarat Masuk Resto, Mall dan Tempat Umum
"Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," ujarnya di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021), dikutip dari laman covid19.go.id.
Demi mencapai target vaksinasi pada September 2021 mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi.
Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah luar Jawa-Bali, serta 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON), dan sekitarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)