Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tes PCR Turun, Daerah Luar Jawa-Bali Dipatok Tarif Rp 525 Ribu, Ini Pertimbangannya

Harga tes PCR resmi turun, daerah luar Jawa-Bali dipatok Rp 525 ribu, sedangkan Jawa-Bali Rp 495 ribu. Ini pertimbangan Kemenkes.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Harga Tes PCR Turun, Daerah Luar Jawa-Bali Dipatok Tarif Rp 525 Ribu, Ini Pertimbangannya
Tribunnews/Herudin
Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak, karena biayanya yang mahal.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga tes PCR.

Jokowi memerintahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin mematok harga PCR kisaran Rp 450 ribu-Rp 500 ribu.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."

"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, Minggu (15/8/2021) melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 495 Ribu untuk Daerah Pulau Jawa-Bali

Sesuai arahan Jokowi, Kemenkes pun akhirnya secara resmi menurunkan harga tes PCR.

Harga tes PCR di wilayah luar Jawa-Bali dipatok harga maksimal Rp 525 ribu.

Berita Rekomendasi

Sementara, biaya tes PCR pada daerah-daerah di Jawa-Bali dikenai tarif tertinggi Rp 495 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."

"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Senin (12/4/2021).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam talkshow live Instagram @radiokesehatan, Senin (12/4/2021). (Foto:capture live Instagram @radiokesehatan)

Kemudian, hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.

Keputusan ini diambil Kemenkes dengan mempertimbangkan evaluasi yang dilakukan komponen-komponen terkait biaya tes PCR.

Baca juga: PDS PatKLIn Minta Pemerintah Perhitungkan Beragam Komponen Sebelum Tentukan Harga Tes PCR

"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas