Jokowi Minta Harga PCR Turun, DPR: Harga PCR Rp 300 Ribu Masih Bisa Untung Sebenarnya
Anggota Komisi 9 DPR RI Melki Laka Lena mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk menurunkan harga tes Swab PCR.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi 9 DPR RI, Melki Laka Lena mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk menurunkan harga tes Swab PCR.
Karea menurutnya, dengan harga Rp 300 ribu saja pengusaha penyedia PCR sudah bisa mendapatkan keuntungan.
Melki mengaku tiga bulan yang lalu saat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, ia mendapatkan informasi dari sang Gubernur.
Bahwa sebenarnya dengan harga Rp 300 ribu, pengadaan PCR ini sudah bisa mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Presiden Minta Harga PCR Maksimal Rp550 Ribu, Mengapa Selama Ini Mahal?
"Kurang lebih tiga bulan yg lalu kami ke Pontianak, kami juga mendapatkan informasi dari Gubernur di sana, beliau telah berdiskusi dengan pengusaha PCR, ternyata dalam angka Rp 300 ribu masih bisa untung sebenarnya," kata Melki dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/8/2021).
Oleh karena itu, Melki bersama Komisi 9 DPR RI mendukung langkah Jokowi untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp 450-550 ribu.
"Kami dari komisi 9 DPR RI sangat mendukung apa yang menjadi pernyataan Presiden Jokowi agar harga dari swab PCR diturunkan menjadi menjadi 450-550ribu," sambung Melki.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun, Legislator PAN Dorong Permenkes Segera Diterbitkan
Perlu diketahui, turunnya harga PCR ini juga akan mendukung pelaksanaan testing agar bisa dilakukan lebih masif lagi.
Selain itu jika hasil PCR bisa diketahui lebih cepat, maka nantinya akan mempermudah masyarakat juga untuk mengetahui hasil tesnya.
"Sehingga apabila PCR Swab ini bisa lebih murah itu bisa membuat lebih masif lagi pengadaan PCR dan waktunya bisa dipercepat, satu hari sudah bisa selesai. Jadi bisa segera diketahui hasilnya oleh masyarakat," terang Melki.
Baca juga: Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Alkes, Obat-Obatan hingga test PCR, IDI: Jangan Bebani Orang Sakit
Alasan Harga PCR di Indonesia Mahal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain termasuk India.
Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test di Indonesia itu adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi.
Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga, kata Slamet, tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan dan laboratorium.
Saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/8/2021), Slamet mengatakan, "Biaya masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi, Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium."
Baca juga: Sudah Ada Instruksi, Harga Tes PCR di Indonesia Kemungkinan Besar Turun
Padahal kata dia, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat.
Hal itu karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.
Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.
Slamet mengatakan, "Masa obat dan alat kesehatan dibebani pajak, yang dimaksud pajak kan kenikmatan, misal, dapet gaji beli mobil, beli handphone, beli rumah itu kenikmatan itu dikenai pajak oke, tapi orang susah jangan dibebani pajak, ini brunded ini."
Baca juga: Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450-550 Ribu, Minta Hasilnya Diketahui 1x24 Jam
Pihaknya bahkan kata Slamet telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait agar untuk sedianya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat.
Sebab akibatnya banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan perawatan ke luar negeri atau bahkan negara tetangga karena harga berobatnya lebih terjangkau.
"Kami sudah surati Presiden sekitar bulan Maret-April, DPR juga sudah kita suratin agar obat dan alkes jangan dibebani pajak, udah itu aja (dibebaskan pajak) itu akan turun semua (harga test)," ucapnya.
Meski demikian, belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Atur Harga Pasaran Tes PCR Covid-19 Maksimal Rp 550 Ribu
Slamet mengatakan, "Yang memberikan respon baru Kemenko Perekonomian, katanya akan diperhatikan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut."
Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak masuk khususnya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.
"Mendesak pemerintah untuk membebaskan pajak untuk obat alkes laboratorium, baik yang terkait Covid-19 maupun yang tidak terkait Covid-19, karena orang sakit kan tidak hanya terkait Covid-19 aja," tambahnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman/Rizki/Intisari)