Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 495 Ribu - Rp 550 Ribu, Kemenkes Minta Dinkes di Daerah Ikut Awasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi mengumumkan bahwa harga tes PCR telah turun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 495 Ribu - Rp 550 Ribu, Kemenkes Minta Dinkes di Daerah Ikut Awasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi mengumumkan bahwa harga tes PCR telah turun.

Perubahan harga tes PCR ini dilakukan, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi untuk menurunkan harga tes PCR Covid-19.

Menindak lanjuti instruksi Jokowi tersebut, Kemenkes pun telah menetapkan harga tarif tertinggi tes PCR.

Untuk wilayah Jawa-Bali, harga tes PCR tertinggi yakni sebesar Rp 495 ribu.

Baca juga: Tarif Pemeriksaan RT- PCR Turun 45 Persen, Ini Perbandingannya Negara Asean Lain

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi yang ditetapkan adalah Rp 550 ribu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLT Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, secara virtual yang dikutip dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/8/2021).

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 550 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020). (Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami)

Baca juga: Daftar Harga Tes PCR dan Antigen Terbaru di Kimia Farma, Berlaku Mulai 16 Agustus 2021

Berita Rekomendasi

Kemudian Abdul Kadir juga meminta kepada Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk bisa turut mengawasi harga tes PCR yang sudah ditetapkan pemerintah ini.

Agar semua fasilitas kesehatan, baik itu rumah sakit, laboratorium, serta fasilitas pemeriksaan lainnya bisa mematuhi batas harga tertinggi dari tes PCR yang baru.

"Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batas tarif tertinggi dari PCR tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Harga Pemeriksaan RT-PCR Turun 45 Persen, Harganya Termurah Kedua di Negara Kawasan ASEAN

Alasan Tarif Tes PCR Luar Jawa-Bali Lebih Mahal Dibanding di Jawa-Bali

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tarif tertinggi pemeriksaan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ternyata lebih mahal dari tarif untuk Pulau Jawa dan Bali.

Lalu apa yang menyebabkan perbedaan tarif ini?

Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa perbedaan tarif itu terkait dengan biaya transportasi.

"Biaya transportasi ini dimasukkan ke dalam unit cost, sehingga tercipta selisih harga (untuk dua kategori wilayah tersebut)," kata Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual 'Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR', Senin (16/8/2021) sore.

Baca juga: Ketua DPR Dorong Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 450 Ribu Sampai Rp 550 Ribu

Perlu diketahui, tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yakni Rp 495.000, sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 525.000.

Untuk tarif pemeriksaan RT-PCR pada dua kategori wilayah itu, kata Abdul Kadir, turun sebanyak 45 persen dari harga yang ditetapkan sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul Kadir.

Tarif tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota Diminta Turut Awasi Harga Terbaru Tes PCR

Sementara pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasar pada permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," kata Iwan.

Menariknya, di negara ASEAN, harga terbaru Test RT-PCR di Indonesia masuk pada daftar 'termurah kedua' setelah Vietnam.

Sementara Thailand menempati urutan termahal di ASEAN untuk tes RT-PCR dengan kisaran harga Rp 1.300.000 hingga Rp 2.800.000.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fitri Wulandari)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas