Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Tempat Ditambah 10 Menit
Tribunnews/Ferryal Immanuel.
Ilustrasi warteg. Penerapan PPKM Level 4 selama seminggu ke depan, waktu makan di warung makan atau warteg kini menjadi 30 menit. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai perpanjangan penerapan PPKM ini secara rinci tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang dirilis, Selasa (17/8/2021).

Terdapat sejumlah perubahan aturan dalam penerapan PPKM level 4 selama seminggu ke depan di antaranya yakni penambahan waktu makan di warung makan atau warteg selama 30 menit.

Pada aturan PPKM sebelumnya aturan dine in di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit.

Jam operasional warung makan tersebut masih dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 3 orang.

Selama seminggu ke depan, pemerintah masih melarang restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall menyediakan layanan dine in.

Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4 Hingga 23 Agustus 2021

Berita Rekomendasi

Restoran atau kafe di ruang tertutup tersebut hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pengunjung dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen).

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," dikutip dari Inmendagri tersebut.

Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4

Terdapat perubahan daftar kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama seminggu ke depan.

Adapun daerah tersebut antara lain:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas