Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Yaqut Cholil Qoumas - Menteri Agama 

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jubir Luhut: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker medis;

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Berita Rekomendasi

f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong  kolekte/dana punia ke jemaah;

h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; 

j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

k. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

l. Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas