Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Transportasi Darat Masih Berlaku dan Tidak Berubah

Menurutnya, aturan perjalanan sektor transportasi darat tidak ada yang berubah. Hanya saja ada beberapa tambahan aturan yang dijalankan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Transportasi Darat Masih Berlaku dan Tidak Berubah
WARTAKOTA/Nur Ichsan
AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan, bahwa aturan perjalan sektor transportasi darat tetap berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, aturan perjalanan sektor transportasi darat tidak ada yang berubah. Hanya saja ada beberapa tambahan aturan yang dijalankan.

"Ada beberapa aturan yang ditambah, seperti kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan. Tapi secara garis besar tidak ada yg berubah dari aturan perjalanan transportasi darat," ucap Budi, Sabtu (21/8/2021).

Aturan tambahan ganjil-genap sendiri tertuang pada Surat Edaran (SE) No 64 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 56 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE 65 ditambahkan, ketentuan pembatasan perjalanan orang dengan transportasi darat bagi pemerintah daerah yang sesuai kewenangannya, bisa melakukan kebijakan manajemen lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemenhub Pastikan Pelayanan Transportasi Laut Tetap Menjadi Prioritas

Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penumpang atau tanda nomor kendaraan yaitu ganjil-genap.

Sebelumnya juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi tidak ada yang berubah selama penerapan PPKM Level 4.

BERITA REKOMENDASI

"Aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 dan SE No 18 tentang protokol kesehatan internasional," ucap Adita, Selasa (17/8/2021).

Adita juga menjelaskan, aturan perjalanan transportasi dalam negeri dan internasional dari Kemenhub selama PPKM Level 4, diantaranya:

• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara.

• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas