Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali 24 Agustus - 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali 24 Agustus - 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Perpanjangan PPKM | Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Pamekasan, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.

"Kemudian dalam periode 10 sampai 23 agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun, mobilitas yang di level 4 juga turun. Walaupun masih ada mobilitas yang range-nya masih di bawah 10 persen."

"Namun ada beberapa juga yang turun tajam, dan kita lihat bahwa situasinya mulai melandai," terang Airlangga.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas